Pemasyarakatan Pasti Berdampak, Upacara Peringatan HBP ke-60

Pemasyarakatan Pasti Berdampak Upacara Peringatan HBP ke 60 2

Pagar Alam - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel gelar Upacara peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60 Tahun 2024, sabtu (27/04). Upacara berlangsung di lapangan Lapas Pagar Alam dengan penuh khidmat diikuti seluruh jajaran petugas Lapas Pagar Alam.

Bertindak selaku Inspektur Upacara, Kalapas Pagar Alam, Muhammad Rolan membacakan amanat dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly dalam peringatan HBP ke-60 dengan tema "Pemasyarakatan Pasti Berdampak". Sebelum membacakan amanat Menkumham, Kalapas terlebih dahulu menyampaikan evaluasi dan masukan terhadap pelaksanaan Upacara agar lebih baik lagi kedepannya.

Membacakan sambutan Menkumham, Muhammad Rolan menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan atas pengabdiannya demi kemajuan pemasyarakatan untuk bangsa Indonesia.

“Tetaplah menjadi insan Pemasyarakatan yang senantiasa berkinerja tinggi, menjaga integritas dan berbudaya anti korupsi, serta menyumbang berbagai prestasi seraya menghindarkan diri menjadi perilaku kurang terpuji,” ucap Muhammad Rolan dalam membacakan sambutan Menkumham.

Melanjutkan pembacaan sambutan, Kalapas menyampaikan bahwa tanggal 27 April salah satu momen penting Pemasyarakatan yang tercatat dalam sejarah Indonesia, momen dimana konferensi jawatan kepenjaraan berupaya meruntuhkan berabad-abad pengaruh sistem kepenjaraan dan kemudian ditransformasikan menjadi sistem Pemasyarakatan.

“Pada hari ini kita menjadi saksi bersama, bahwa apa yang dahulu dicita-citakan oleh para founding fathers sampai saat ini istiqomah kita kawal untuk mencapai tujuan luhur Beringin Pengayoman,” lanjut Kalapas.

Dalam sambutan Menkumham tersebut juga disampaikan terkait tema peringatan HBP yang diangkat, yakni “Pemasyarakatan pasti Berdampak” jangan hanya menjadi seremonial semata, tapi sebagai bentuk komitmen untuk menjawab berbagai tantangan dalam mewujudkan pemasyarakatan yang lebih baik. Patut disyukuri bahwa Undang- Undang Pemasyarakatan memandatkan bahwa pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas. Hal ini sesuai dengan way of life bangsa kita yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang merendahkan derajat martabat manusia.

“Kita harus kembali berpegang pada prinsip yang diikrarkan dalam Konferensi Lembang Tanggal 27 April Tahun 1964, bahwa tembok hanyalah sebuah alat, bukan tujuan Pemasyarakatan. Usaha Pemasyarakatan tidak hanya bergantung pada kokohnya tembok atau kuatnya jeruji. Pemasyarakatan adalah segala bentuk usaha untuk mengembalikan para pelanggar hukum ke tengah-tengah masyarakat, maka dari itu kedudukannya bukanlah terpisah dari masyarakat itu sendiri. Selamat Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60, Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan bimbingan dan perlindungan dalam setiap langkah kita,” Ucap Muhammad Rolan mengakhiri sambutan Menkumham.

Setelah upacara dilakukan, kegiatan dilanjutkan dengan melaksanakan tasyakuran peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 Tahun yang dipimpin langsung oleh Kalapas Pagar Alam.

Pemasyarakatan Pasti Berdampak Upacara Peringatan HBP ke 60 1

#Kemenkumham

#KemenkumhamSumsel

#LapasPagarAlam

LOKASI LAPAS KELAS III PAGAR ALAM

logo besar kuning           
 

LAPAS KELAS III PAGAR ALAM                                      KANWIL KEMENKUMHAM SUMSEL

 

Jl. Kopral Cikwan, Pagar Alam Utara, Pagar Alam
0730-621035

Email Kehumasan
lapaspagaralam@gmail.com

Email Aduan
lapaspagaralam@gmail.com

Hari ini37
Kemarin71
Minggu ini468
Bulan ini1417
Total 70722

Visitor Info

1
Online

19-05-2024