Selayang Pandang Satuan Kerja

.:: SELAYANG PANDANG SATUAN KERJA ::.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (disingkat Kemenkumham RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh seorang Menteri yang sejak 27 Oktober 2014 dijabat oleh Yasonna Laoly. Kemenkumham beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), dan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-sekarang).

Bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, pemikiran-pemikiran mengenai fungsi pemidanaan tidak lagi sekadar penjeraan, tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial Warga Binaan yang telah ditetapkan dengan suatu sistem perlakuan terhadap para pelanggar hukum di Indonesia yang dinamakan dengan Sistem Pemasyarakatan. Istilah Pemasyarakatan untuk pertama kali disampaikan oleh Dr. SAHARDJO Menteri Kehakiman saat itu pada tanggal 5 Juli 1963 dalam pidato penganugerahan gelar Doctor Honoris Causa oleh Universitas Indonesia. Pemasyarakatan oleh beliau dinyatakan sebagai tujuan dari pidana penjara.

Satu tahun kemudian, pada tanggal 27 April 1964 dalam Konferensi Jawatan Kepenjaraan yang dilaksanakan di Lembang Bandung, istilah Pemasyarakatan dibakukan sebagai pengganti kepenjaraan. Pemasyarakatan dalam konferensi ini dinyatakan sebagai suatu sistem pembinaan terhadap para pelanggar hukum, serta sebagai pengejawantahan keadilan yang bertujuan mencapai reintegrasi sosial atau pulihnya kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan Warga Binaan di tengah masyarakat. Dalam perkembangan selanjutnya, pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang menjadikan pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan semakin optimal.

Seiring berjalannya waktu, tuntutan tugas Pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang berkembang secara dinamis sesuai perubahan zaman membutuhkan perluasan peran. Melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, maka fungsi dan tanggung jawab Pemasyarakatan dalam penyelenggaraan pola perlakuan bagi Tahanan, Anak, dan Warga binaan sejak tahap pra adjudikasi, adjudikasi, dan pasca adjudikasi semakin kuat dan kokoh.

Pada awalnya Lapas Kelas III Pagar Alam merupakan Cabang Rumah Tahanan (Cabang Rutan) dari Lapas Kelas IIA Lahat, kemudian pada tahun 2019 akhir terjadi perubahan nomenklatur dari Cabang Rutan menjadi Lapas Kelas III. Lapas Kelas III Pagar Alam sendiri terletak di kota Pagar Alam tepatnya di Jl Kopral Cikwan, Kel. Beringin Jaya, Kec. Pagar Alam Utara.

LOGO LAPAGA :

Lapas Kelas III Pagar Alam Memiliki nilai kami "Ber-Sin-A-R"

pasti kecil

 

 1. Berintegritas  : Aparatur Lapas Kelas III Pagar Alam adalah aparat yang tegas untuk tidak ingin korupsi, jujur, berpegang teguh pada prinsip serta bertanggung jawab pada pekerjaan;
 2. Sinergi : Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Lapas Pagar Alam bersinergi dengan berbagai pihak atau stakeholder untuk mewujudkan visi misi dan cita-cita Lapas Pagar Alam;
 3. Akuntabel : Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku;
 4. Responsif : Aparatur Lapas Kelas III Pagar Alam adalah aparat yang responsif, cepat tanggap di dalam melaksanakan tugas;
     

 

 

MAKNA LOGO LAPAGA :

 
 1. Garis Merah Melingkar : Mengambarkan keberanian yang mengelilingi dari kesatuan Lapas Kelas III Pagar Alam;
 2. Bintang : Bintang diatas tulisan Lapas Pagar Alam memiliki arti bahwa Lapas Pagar Alam memiliki mimpi dan cita-cita setinggi bintang di angkasa;
 3. Gunung : Memiliki arti bahwa Lapas Pagar Alam terletak di kaki Gunung Dempo;
 4. Cahaya diatas Gunung : Mempunyai arti bahwa pegawai Lapas Pagar Alam memiliki potensi baik tim maupun individu untuk memajukan Lapas Pagar Alam;
 5. Kopi :

Memiliki arti semangat atau mimpi untuk mewujudkan Lapas Pagar Alam menjadi Lapas Kopi;

 6. Padi dan Kapas             : Merupakan simbol pangan dan sandang yang menyiratkan makna kemakmuran dan kesejahteraan serta keadilan di Lapas Pagar Alam

LOKASI LAPAS KELAS III PAGAR ALAM

logo besar kuning           
 

LAPAS KELAS III PAGAR ALAM                                      KANWIL KEMENKUMHAM SUMSEL

 

Jl. Kopral Cikwan, Pagar Alam Utara, Pagar Alam
0730-621035

Email Kehumasan
lapaspagaralam@gmail.com

Email Aduan
lapaspagaralam@gmail.com

Hari ini16
Kemarin62
Minggu ini410
Bulan ini228
Total 69533

Visitor Info

2
Online

04-05-2024